Langkah polisi mengusut corat-coret bendera merah putih yang dilakukan anggota FPI dipertanyakan. Tindakan polisi benar, karena berdasarkan pasal 57 a UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.