Hari ini (8/5) akan digelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Miryam S Haryani mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka dalam pemberian keterangan tidak benar kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Kuasa hukum Miryam menegaskan, penetapan tersangka tidak tepat, karena sidang kasus pokok belum diputuskan.