Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) menegaskan SMS yang dia kirim ke Jaksa Yulianto bukanlah suatu ancaman. Menurutnya, jika SMS itu dinilai suatu ancaman, maka hal-hal positif pun bisa dijerat dengan UU ITE. Hary Tanoe mencontohkannya dengan partai politik yang kampanye untuk memberantas oknum-oknum penegak hukum.