KPK menegaskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik telah didasarkan pada dua alat bukti. Jawaban ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini menanggapi keberatan Setya Novanto dalam sidang praperadilan. Dalam kesempatan yang sama, KPK menyebutkan sejumlah masalah yang diajukan oleh Setnov bukanlah obyek praperadilan.