VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2016. Dalam sidang ke-14 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyinggung obat-obatan yang pernah ditemukan di dalam tas Jessica.