VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo, akhirnya memberhentikan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang memiliki dua kewarganegaraan. Keputusan pemberhentian ini berlaku sejak Selasa, 16 Agustus 2016. Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra turut turut berkomentar mengenai hal ini dalam telewicara di program Kabar Hari Ini tvOne.