Dianggap sangat membahayakan dan menyalahi aturan jalan raya satuan lalu lintas, Polres Lumajang, Jawa Timur menangkap pengemudi truk yang bekendara secara zig-zag atau yang dikenal kapten oleng.
Polisi mengetahui aksi sopir yang ugal-ugalan setelah viral di media sosial. Polisi mendapati aksi sang pengemudi itu yang sedang berjalan zig-zag atau yang dikenal truk oleng di Jalan Raya Wonorejo, Lumajang.
Ironisnya dalam pemeriksaan diketahui sopir tidak memiliki surat izin mengemudi. Kini sopir harus menjalani proses hukum di Mapolres Lumajang.