Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi uang hasil korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim sebanyak Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (15/11). Meski telah mengembalikan uang yang dikorupsinya, namun Kokos Jiang tetap harus menjalani pidana penjara selama empat tahun.
Kokos Jiang Kembalikan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp477 Miliar