Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus dugaan terorisme yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman dikutip dari Antara, Rabu (6/4/2022).
Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Link Terkait :
https://riau.suara.com/read/2022/04/06/135913/kasus-terorisme-eks-pentolan-fpi-munarman-divonis-3-tahun-penjara
#Munarman #Terorisme
Video Editor : Dewi Yuliantini
=========================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom