Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu kini baru saja ditetapkan sebagai tersangka ekspor minyak goreng.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, yang menduga Indrasari Wisnu menerbitkan persetujuan ekspor CPO, yakni minyak sawit mentah dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan seperti Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Kontributor: Abda Faqih