RIAUONLINE PEKANBARU - Sempat menjadi buron selama 6 bulan, pelaku perusak sekaligus pemodal perambah hutan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, di Kabupaten Pelalawan akhirnya dibekuk Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Suarto alias Nasib (40) yang saat itu kembali melakukan perambahan hutan akhirnya dibekuk di Kota Pekanbaru, Senin, 14 November 2022.
Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro menyebut pelaku sering berpindah-pindah tempat hingga menyulitkan tim untuk mengamankannya.
Saat tim mendapatkan informasi keberadaan Suarto, tim langsung bergerak dan mengamankannya meski sempat ada perlawanan akhir Suarto dibawa ke Mapolda Riau.
"Penangkapan terhadap Suarto adalah pengembangan dari pengungkapan kita sebelumnya dengan mengamankan 4 orang pelaku perambah hutan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku diperintah oleh Suarto," ujar Sutmantoro, Selasa, 22 November 2022.
Sutmantoro juga menjelaskan, Suarto ini merupakan pemodal yang menyiapkan segala bentuk perambahan di kawasan TNTN, Kabupaten Pelalawan.
"Dari hasil pengungkapan ini, kita ikut mengamankan satu alat berat di dalam kawasan hutan TNTN," terangnya.
Tidak hanya itu, Sutmantoro berjanji akan terus berupaya mengungkap siapa otak pelaku dalam perusakan hutan ini.
"Kami juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya," terangnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono TN Tesso Nilo mengatakan saat ini mereka mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan.
Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan.
"Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator, dan seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 11 s.d. 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah, " terangnya.
Sustyo juga menambahkan penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo merupakan hal tidak mudah dan sangat kompleks.
"Dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera," pungkasnya.
#riauonline #poldariau #riau #bbksdariau #tntnews