JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan agung kembali menerima sisa uang korupsi, yang diserahkan tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Anggota BPK, Ahsanul Qosasi sebesar 619 ribu Dollar Amerika Serikat.
Lewat penyerahan uang ini, kejaksaan agung telah menerima penyerahan total uang 2,6 juta Dollar AS, atau setara Rp 40 miliar.
Uang tersebut diterima dari Ahsanul, dan tersangka lainnya Sadikin Rusli, dari terdakwa kasus serupa Irwan Hermawan.
Pemberian uang disebut untuk mengondisikan Audit Badan Pemeriksa Keuangan, terhadap proyek BTS 4G Kominfo.
Baca Juga Pelaku Jambret Ponsel Siswi SD di Kramat Jati Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/video/462964/pelaku-jambret-ponsel-siswi-sd-di-kramat-jati-ditangkap-polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/462968/achsanul-qosasi-kembalikan-duit-korupsi-bts-4g-rp-40-miliar-ke-kejagung