Tim kuasa hukum paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran mengatakan dalil dari permohonan paslon 01 dan 03 salah kamar.
Terkait pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang menurutnya dipersoalkan pada tahapan pemilu 2024, bukan di MK.
Kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Yuri Kemal Fadullah menuturkan, MK bukan forum untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden.