Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran mengklaim bahwa argumen yang diajukan dalam gugatan pemilu 2024 keliru.
Menurut mereka, tim kuasa hukum dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin atau Amin, serta pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, salah mengenai hal tersebut.
Yakub Hasibuan, salah satu anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menjelaskan pandangan ini terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yuri Kemal Fadlullah, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, juga menambahkan bahwa MK tidaklah tempat untuk mengdiskualifikasi pasangan calon presiden.
Ia juga menyatakan bahwa argumen yang menyatakan bahwa Paslon Ganjar-Mahfud tidak mendapatkan suara sama sekali juga tidaklah beralasan.
(***)