KALBAR DIGITAL - Jakarta, Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran mengklaim bahwa argumen yang diajukan dalam gugatan pemilu 2024 keliru.
Menurut mereka, tim kuasa hukum dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin atau Amin, serta pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, salah mengenai hal tersebut.
Yakub Hasibuan, salah satu anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menjelaskan pandangan ini terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yuri Kemal Fadlullah, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, juga menambahkan bahwa MK tidaklah tempat untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden.
Ia juga menyatakan bahwa argumen yang menyatakan bahwa Paslon Ganjar-Mahfud tidak mendapatkan suara sama sekali juga tidaklah beralasan.***
Source by Promedia
Promedia TV by Promedia Teknologi Indonesia,
Kami sajikan konten terbaik untuk anda
We Expanding Universe,
The Future of Digital Media Ecosystem
Visit our website: https://www.kalbardigital.com