DIKASIH INFO - Tim Kuasa Hukum dari calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo - Gibran, menyatakan bahwa alasan dalam permohonan gugatan terkait pemilu 2024 disampaikan ke pihak yang tidak berwenang. Menurut mereka, penafsiran terhadap alasan yang juga dilakukan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Anies - Muhaimin atau Amin, serta calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud, juga tidak tepat.