Bandar narkoba yang menjadikan apartemennya tempat gudang penyimpanan sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap petugas kepolisian, sebelum ditangkap pelaku terlebih dahulu mengedarkan sabu-sabu seberat 30 kilogram di kota Medan.
Hasil penyidikan menyebutkan kalau tersangka A-F-S merupakan residivis kasus serupa yakni terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan kelompok jaringan Malaysia sejak 2013 lalu.
AFS pun beberapa kali ditangkap oleh Polrestabes Medan dan Ditresnarkoba Polda Sumut. dan kerap divonis ringan oleh hakim.
Terbukti saat penangkapan beberapa waktu lalu di salah satu apartemen yang ada di Jalan Gelas Medan, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 23,8 kilogram yang akan diedarkan ke Kota Palembang dan Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Kamis (18/4/2024), mengatakan kalau tersangka AFS disuruh pimpinannya yang diketahui berada luar Medan yakni WN.
Dikatakannya pihaknya pun sudah menerbitkan pencarian orang terhadap WN tersebut.
Sedangkan tersangka AFS pun kini masih dalam pemeriksaan pendalaman oleh penyidik untuk mencari informasi keberadaan para bandar-bandar besar narkoba yang satu jaringan dengan tersangka.
A-F-S Selama menjalani hukuman tindak pidana narkotika dengan mendapatkan hukuman ringan. Padahal AFS diduga masuk kelompok jaringan narkoba terbesar di asia tenggara.
Tanggal : 19 April 2024
Rep, kam : Abhi.
Lokasi : Medan, Sumut.