OBOR TIMUR.COM - Berkurangnya jumlah tenaga non-ASN atau honorer yang akan diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurun dari 2,3 juta menjadi 1.788.851.
Hal ini disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi pemerintah, yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas.
Verval dilakukan melalui aplikasi verifikasi tenaga non-ASN. Verval didasarkan pada enam (enam) kriteria kelompok kerja, diantaranya:
- Honorarium
- Surat keputusan pengangkatan dan masa kerja
- Usia
- Jabatan
- Tingkat pendidikan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Menurut informasi, pendaftaran CASN 2024 dapat dimulai setelah verval rincian formasi yang diajukan oleh lembaga pemerintah selesai.
Proses penyusunan rincian kebutuhan ASN tahun 2024 dimulai pada tanggal 15 hingga 29 Maret 2024 dan diperpanjang hingga 30 April 2024.
Namun, beberapa instansi belum menyelesaikan perincian usulan mereka, terutama yang menerima formasi yang cukup besar.
Menurut Haryomo Dwi Putranto, kepala BKN, BPKP terlibat dalam verval tenaga non-ASN tersebut. BPKP bertanggung jawab atas Pokja Kriteria 1 dan 2-6, dan Tim BKN bertanggung jawab atas Pokja Kriteria 1.
"Pada verval ini, distribusi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan secara acak. Verifikator tidak dapat memilih data yang diperiksa, dan setiap verifikator hanya melakukan verval pada 1 kriteria sesuai dengan pokja masing-masing," pungkasnya.
Per 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, hasil verval tenaga non-ASN 2024 adalah sebagai berikut: kriteria 2 mencapai 89,87%, kriteria 3 mencapai 100%, kriteria 4 mencapai 63,33%, kriteria 5 mencapai 100%, dan kriteria 6 mencapai 99,52%.
Hasil verval dari masing-masing kriteria tersebut akan digunakan sebagai dasar kebijakan pengangkatan PPPK.***