BOJONEGOROTV.COM - Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa-Timur, menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa. Dalam perkara tersebut kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 5,3 miliar, uang negara tersebut sebagian besar diberikan kepada ratusan kepala desa sebagai cashback.