Surprise Me!

Polisi Tetapkan Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Siswa Sebagai Tersangka, Terancam 3 Tahun Bui

2024-11-15 104 Dailymotion

SURABAYA, KOMPAS.TV - Tim Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap Ivan Sugianto pelaku pengintimidasi siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

Usai ditangkap, Ivan Sugianto langsung diperiksa di Mapolrestabes Surabaya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Ivan dijerat pasal UU Perlindungan Anak dan terancam tiga tahun penjara.

"Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya tiga tahun penjara," ujar Kombes Pol Dirmanto, pada Kamis (14/11/2024) malam.

Sebelumnya, aksi Ivan Sugianto viral di media sosial usai melakukan tindak intimidasi terhadap pelajar SMA Kristen Gloria 2 di Surabaya.

Ivan Sugianto yang baru di mendarat dari Jakarta melalui penerbangan Jakarta-Surabaya langsung ditangkap di Terminal Kedatangan T1 gate 4 garbarata 6 Bandara Juanda, Surabaya, Kamis (14/11) sore.

Baca Juga Viral! Orangtua Murid yang Intimidasi Siswa SMA di Surabaya Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/regional/553553/viral-orangtua-murid-yang-intimidasi-siswa-sma-di-surabaya-jadi-tersangka

#ivansugianto #surabaya

Video Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/553557/polisi-tetapkan-ivan-sugianto-pelaku-pengintimidasi-siswa-sebagai-tersangka-terancam-3-tahun-bui