JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi buka suara soal pergub baru terkait tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Dia menilai pergub tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN, bukan untuk mendukung ASN berpoligami.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).
Teguh mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
#asn #poligami #pemprovjakarta
Baca Juga Alasan Pemprov DKI Terbitkan Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami di https://www.kompas.tv/regional/567822/alasan-pemprov-dki-terbitkan-pergub-asn-jakarta-boleh-poligami
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/567871/ramai-soal-asn-boleh-poligami-ini-klarifikasi-pj-gubernur-jakarta-teguh-setyabudi