Sejak 1 Februari 2025, Pemerintah telah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg di pengecer sehingga mengakibatkan kelangkaan gas di berbagai tempat. Dalam hal ini Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, angkat bicara langkah pembatasan gas LPG 3 kg, Gus Ipul menyebut aturan tersebut dimaksudkan untuk difokuskan terhadap penerima manfaat agar tepat sasaran.