TANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi memulai penyelidikan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Diduga ada upaya pemalsuan 93 surat, dengan modus mengganti nama pemegang hak dan obyek dalam sertifikat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan yang menjadi bahan pelaporan adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik.
Diduga ada upaya pemalsuan 93 surat dengan modus mengganti nama pemegang hak dan obyek dalam sertifikat.
Sementara polisi juga segera melakukan gelar perkara dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Polisi tengah menyusun materi pembuktian di laboratorium forensik, guna penetapan tersangka. 44 orang saksi diperiksa termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin.
Namun, kepastian penetapan tersangka ataupun gelar perkara masih menunggu waktu.
Baca Juga Minta Maaf soal Kasus Dokumen Pagar Laut, Kades Kohod: Saya adalah Korban Perbuatan Pihak Lain di https://www.kompas.tv/regional/574021/minta-maaf-soal-kasus-dokumen-pagar-laut-kades-kohod-saya-adalah-korban-perbuatan-pihak-lain
#pagarlaut #kadeskohod #tangerang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/574031/update-kasus-dokumen-palsu-pagar-laut-tangerang-kades-kohod-klarifikasi-dan-minta-maaf