KOMPAS.TV - Seorang pegawai SPBU Nelayan di Ketapang, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Tua Tunu, Pangkalpinang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 5.000 liter solar yang ditimbun di dalam gudang rumah pelaku.
Dugaannya, bahan bakar tersebut akan dijual kepada petambang di Kabupaten Bangka Tengah dengan harga Rp 9.000 hingga Rp 10.000 per liter, jauh lebih tinggi dari harga subsidi yang seharusnya.
Pelaku kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
#babel #solar
Baca Juga Ledakan Akibat Kebocoran Gas di Kalideres, Tidak Ada Korban Jiwa di https://www.kompas.tv/regional/574611/ledakan-akibat-kebocoran-gas-di-kalideres-tidak-ada-korban-jiwa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/574613/pegawai-spbu-ditangkap-karena-penimbunan-solar-bersubsidi-di-pangkalpinang