Surprise Me!

Kepala Desa Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Terbitkan 260 SHM Fiktif Sejak 2023

2025-02-19 2 Dailymotion

KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangun dan sertifikat hak milik terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Alasan ekonomi jadi motif para tersangka membuat dokumen palsu sertifikat pagar laut Tangerang.

Kasus pagar laut Tangerang kini memasuki babak baru.

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangun dan sertifikat hak milik terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Tak hanya Arsin, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, berinisial SP dan CE.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, menyebut, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara dan pemeriksaan.

Polisi menyatakan, dalam pembuatan dokumen palsu SHM pagar laut Tangerang, ada permohonan fiktif yang disusun hingga terbit 260 SHM atas nama warga Kohod, yang dibuat sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Polisi juga menyatakan, alasan ekonomi jadi motif para tersangka membuat dokumen palsu sertifikat pagar laut Tangerang.

Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin, mengaku menjadi korban dalam kasus pemalsuan dokumen untuk sertifikat pagar laut Tangerang.

#pagarlaut #tangerang #kadeskohod #sertifikat

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/574958/kepala-desa-kohod-jadi-tersangka-pagar-laut-terbitkan-260-shm-fiktif-sejak-2023