JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjatuhkan denda Rp48 miliar ke kepala desa dan perangkat Desa Kohod.
Keduanya terbukti sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikan menteri kelautan dan perikanan saat rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta.
Menteri Sakti menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin dan perangkat desa berinisial T terbukti sebagai penanggung jawab, pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Keduanya telah mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda yang telah ditetapkan.
Baca Juga Jawaban Menteri KP Saat Ditanya Pemasang Pagar Laut selain Kades Kohod di https://www.kompas.tv/video/577018/jawaban-menteri-kp-saat-ditanya-pemasang-pagar-laut-selain-kades-kohod
#kadeskohod #pagarlaut #menterikp
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/577034/buntut-kasus-pagar-laut-kades-kohod-didenda-rp48-miliar-oleh-menteri-kp