Surprise Me!

Kisruh RUU TNI dan Jabatan Sipil: Peneliti Beri Kritik, Panglima Angkat Bicara

2025-03-13 430 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pihak menilai revisi ini akan semakin membuka ruang bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas revisi UU TNI di Komisi I DPR pada 4 Maret lalu, Peneliti Imparsial, Al Araf, mengkritisi bahwa setidaknya ada 2.500 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil pada tahun 2023. Ia menilai hal ini dapat merusak sistem ketatanegaraan.

Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menyatakan bahwa semua prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga akan pensiun dini atau mundur.

Jenderal Agus menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Baca Juga Status Letkol Teddy TNI Aktif Jabat Menteri, Menhan: Harus Pensiun Dulu! di https://www.kompas.tv/nasional/580002/status-letkol-teddy-tni-aktif-jabat-menteri-menhan-harus-pensiun-dulu

#tni #jabatantni #panglima

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580012/kisruh-ruu-tni-dan-jabatan-sipil-peneliti-beri-kritik-panglima-angkat-bicara