Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawan. Untuk itu, karyawan yang belum mendapat THR pada H-7 dari perusahaan dapat membuat laporan.
"Jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan sesuai aturan, ada sanksi yang akan diberlakukan," tulis Kemnaker dalam unggahan di Instagram resmi @kemnaker, dikutip Senin, 24 Maret 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang telat membayar THR bakal didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #THR #Lebaran
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg