Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penyesuaian ketentuan batas auto rejection bawah (ARB) serta melakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek (Trading Halt). Beberapa penyesuaian strategis di antaranya ketentuan auto rejection bawah (ARB) di setiap harga saham menjadi 15% dari ketentuan sebelumnya sebesar 20%-35% tergantung range harga saham .