Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), memperediksi 50 ribu buruh terancam PHK imbas pengenaan tarif timbal balik bagi Indonesia sebesar 32% oleh Amerika Serikat. Kebijakan tersebut juga akan membuat sejumlah investor asing hengkang dan memindahkan investasinya ke negara lain yang memiliki tarif lebih rendah dari Amerika.