Surprise Me!

Perusahaan Umrah Bakal Didenda Rp444 Juta Jika Jamaah Overstay Dekati Musim Haji

2025-04-14 212 Dailymotion

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi setiap perusahaan atau lembaga umrah menunda pelaporan individu yang berada di Arab Saudi melampaui masa tinggal yang diizinkan otoritas terkait.

Kemendagri Arab Saudi menekankan bahwa perusahaan dan lembaga layanan haji dan umrah untuk mematuhi semua peraturan dan instruksi yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan aturan Saudi, jamaah umrah boleh memasuki Arab Saudi paling lambat 13 April 2025 dan harus kembali ke negara asalnya paling lambat 29 April 2025 atau 1 Dzulkaidah 1446 H.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #perusahaanumrah #umrah #musimhaji #overstay

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg