JAKARTA, KOMPASTV - Kejagung membeberkan besaran uang suap yang diduga diterima ketiga hakim terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil.
Ketiga hakim yang dimaksud di antaranya hakim Agam Syarief Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU).
"Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa Dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam rilisnya, Senin (14/4/2025).
Dilihat dari LHKPN KPK, ketiga hakim telah melaporkan hartanya, di antaranya sebagai berikut:
Hakim Djuyamto melapor pada 4 Februari 2025, memiliki total kekayaan Rp2.919.521.104 Hakim Ali Muhtarom melapor pada 21 Januari 2025, memiliki total kekayaan Rp1.303.550.000 Hakim Agam Syarief melapor pada 3 Januari 2025, memiliki total kekayaan rp2.304.985.969Video Editor: Joshua
#lhkpnkpk #kejagung #hakimtersangka
Baca Juga Situs Cek Penerima dan Pencairan PIP April 2025 Berubah ke pip.kemendikdasmen.go.id di https://www.kompas.tv/pendidikan/586629/situs-cek-penerima-dan-pencairan-pip-april-2025-berubah-ke-pip-kemendikdasmen-go-id
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/586637/segini-lhkpn-3-hakim-yang-diduga-menerima-suap-kasus-vonis-lepas-korupsi-migor