Pemerintah Kota Pekanbaru Kembali melakukan pengisian Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Tinggi Pratama. Namun, penempatan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku dimana Surat Edaran Kepala BKN No 1 Tahun 2021.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menunjuk Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Pekanbaru, ditunjuk sebagai Plt Diskominfotiksan sejak 3 Maret lalu. Serta Sekretaris Dinas Pertanian dan perikanan di tunjuk sebagai Plt Kepala dinas pertanahan.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #PLTKepaladinas #pemkopekanbaru
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg