KOMPAS.TV - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tampak linglung saat terjaga dari tidurnya di atas sepeda motor yang terparkir di bahu Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, kemarin.
Kepada petugas, pengemudi ojol itu mengaku sengaja tidur di lokasi tersebut karena merasa lebih aman dibanding tidur di tempat sepi yang rawan pencurian.
Sementara itu, sejumlah pengemudi ojol lain yang tengah mangkal di trotoar sepanjang jalan tersebut langsung kabur dan tancap gas saat melihat adanya razia.
Petugas tidak mengangkut paksa kendaraan, namun tetap memberikan sanksi di tempat bagi yang melanggar, mulai dari pengempesan ban hingga tilang.
Razia ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, khususnya terkait larangan parkir di bahu jalan.
Diketahui, parkir liar di bahu jalan dilarang karena dapat mengganggu pengguna jalan lain, termasuk kendaraan darurat.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggaran terhadap rambu-rambu atau marka jalan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1), yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
#razia #ojol
Baca Juga Warga Pluit Keluhkan Sampah di Muara Angke yang Tak Kunjung Dibersihkan di https://www.kompas.tv/regional/586967/warga-pluit-keluhkan-sampah-di-muara-angke-yang-tak-kunjung-dibersihkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586970/tertidur-pulas-di-atas-motor-pengemudi-ojol-kaget-dirazia-petugas-di-gambir