JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus timah, impor gula, dan ekspor minyak sawit mentah.
Salah satu tersangka adalah direktur pemberitaan televisi lokal di Jakarta, yang dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, baik advokat maupun jurnalis yang menjadi tersangka diduga bermufakat untuk membentuk citra negatif terhadap kinerja Kejaksaan Agung.
Pencitraan negatif menurut penyidik dilakukan melalui pemberitaan, konten media sosial, serta aksi demonstrasi dan diskusi.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak merinci dampak langsung dari tindakan ketiga tersangka yang memengaruhi proses penyidikan.
Baca Juga Terungkap! Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Suap Hakim: Ada Wartawan TV! di https://www.kompas.tv/nasional/588654/terungkap-kejagung-beberkan-peran-3-tersangka-baru-kasus-suap-hakim-ada-wartawan-tv
#kejagung #tersangka #perintanganpenyidikan #suaphakim #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588686/kejagung-bongkar-profil-peran-3-tersangka-perintangan-penyidikan-dalam-kasus-timah-hingga-suap-hakim