MATARAM, KOMPAS.TV - Kasus korupsi tak hanya menjerat pelaku ke dalam jerat hukum pidana, namun ada sisi lain yang sering luput dari perhatian publik, yakni sanksi administratif.
Ketika seorang pejabat publik terbukti melakukan korupsi, selain proses pidana ada aspek administratif yang tidak bisa diabaikan, misalnya pemberhentian dari jabatan atau pencabutan hak-hak administratif sebagai ASN.
Proses tersebut bisa disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tidak jarang muncul sengketa di PTUN karena pejabat merasa pemecatan mereka terlalu dini, bahkan sebelum ada putusan pidana yang inkrah.
PTUN sering kali menjadi tempat menguji apakah keputusan administratif itu sudah sesuai prosedur dan proporsional.
Karena alasan ini, dalam penanganan korupsi penting adanya koordinasi antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum.
Baca Juga Ketua Pengadian Tinggi Padang H. Ade Komarudin Diwisuda Purnabakti - MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/589762/ketua-pengadian-tinggi-padang-h-ade-komarudin-diwisuda-purnabakti-ma-news
#manews #ptunmataram #ptun
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589790/mengapa-pejabat-korupsi-bisa-gugat-pemecatan-ke-ptun-ini-penjelasannya-ma-news