Surprise Me!

Blak-blakan! Saut Situmorang Tanggapi UU BUMN soal KPK Diduga Tak Bisa Usut Korupsi Direksi

2025-05-05 1,200 Dailymotion



JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK akan mengkaji penerapan aturan Undang-Undang BUMN yang baru, dalam aspek penegakan hukum terkait jajaran direksi yang tidak lagi tergolong dalam penyelenggara negara.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan KPK akan mengkaji Undang-Undang BUMN dalam penindakan hukum terkait praktik korupsi di BUMN.

Kajian dilakukan untuk melihat penerapan aturan dalam penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK.

KPK juga akan memberikan masukan pada pemerintahan Presiden Prabowo yang berkomitmen menutup celah korupsi dan kebocoran anggaran.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menanggapi soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyebut direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama, dan dinilai KPK tidak bisa lagi cawe-cawe menangani kasus dugaan korupsi di BUMN seperti selama ini.

Jokowi bilang, semua yang berkaitan dengan korupsi bisa diproses.

Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut meski bukan penyelenggara negara, pegawai BUMN yang korupsi tetap bisa diproses hukum oleh KPK.

Erick Thohir berdalih, saat ini bersama KPK merumuskan batasan korupsi keuangan negara dan korporasi.

Kita bahas penegakan hukum KPK berkaitan dengan Undang-Undang BUMN, mengenai komisaris hingga direktur bukan penyelenggara negara bersama Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang dan Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Soedeson Tandra.

Baca Juga [FULL] Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang di https://www.kompas.tv/nasional/572601/full-tok-dpr-sahkan-ruu-bumn-jadi-undang-undang

#uubumn #korupsibumn #kpk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591410/blak-blakan-saut-situmorang-tanggapi-uu-bumn-soal-kpk-diduga-tak-bisa-usut-korupsi-direksi