Surprise Me!

UU BUMN, Benarkah KPK Tak Bisa Lagi Jerat Gratifikasi dan LHKPN Petinggi BUMN?

2025-05-05 59 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK akan mengkaji penerapan aturan Undang-Undang BUMN yang baru, dalam aspek penegakan hukum terkait jajaran direksi yang tidak lagi tergolong dalam penyelenggara negara.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan KPK akan mengkaji Undang-Undang BUMN dalam penindakan hukum terkait praktik korupsi di BUMN.

Kajian dilakukan untuk melihat penerapan aturan dalam penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK.

KPK juga akan memberikan masukan pada pemerintahan Presiden Prabowo yang berkomitmen menutup celah korupsi dan kebocoran anggaran.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menanggapi soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyebut direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama dan dinilai KPK tidak bisa lagi cawe-cawe menangani kasus dugaan korupsi di BUMN seperti selama ini.

Jokowi bilang, semua yang berkaitan dengan korupsi bisa diproses.

Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut meski bukan penyelenggara negara, pegawai BUMN yang korupsi tetap bisa diproses hukum oleh KPK.

Erick Thohir berdalih, saat ini bersama KPK merumuskan batasan korupsi keuangan negara dan korporasi.

Apa saja dampak hukum ketika organ, pegawai badan, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN yang tak lagi menjadi penyelenggara negara?

Kami bahas bersama Wakil Ketua KPK periode 2015 hingga 2019, Laode M. Syarif dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas.

Baca Juga Blak-blakan! Saut Situmorang Tanggapi UU BUMN soal KPK Diduga Tak Bisa Usut Korupsi Direksi di https://www.kompas.tv/nasional/591410/blak-blakan-saut-situmorang-tanggapi-uu-bumn-soal-kpk-diduga-tak-bisa-usut-korupsi-direksi

#uubumn #kpk #korupsibumn

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591411/uu-bumn-benarkah-kpk-tak-bisa-lagi-jerat-gratifikasi-dan-lhkpn-petinggi-bumn