KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari perjudian online (judol). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rabu (7/05/2025).
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Baca Juga Kejagung Tetapkan Marcella Santoso hingga Ariyanto Jadi Tersangka TPPU di Kasus CPO di https://www.kompas.tv/nasional/591364/kejagung-tetapkan-marcella-santoso-hingga-ariyanto-jadi-tersangka-tppu-di-kasus-cpo
#tppu #bareskrim #judionline #530 miliar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591734/bareskrim-polri-ungkap-tppu-dari-judol-senilai-rp-530-m