PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menerapkan kebijakan masuk sekolah jam 6 pagi.
Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan siswa agar bangun lebih pagi.
Kebijakan masuk sekolah pukul 6 pagi ini berlaku mulai Senin, tanggal 5 Mei kemarin.
Berlaku bagi pelajar tingkat SD dan SMP, baik sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan ini sebagai upaya mendisiplinkan pelajar agar tidur lebih cepat dan bangun lebih awal.
Pelajar juga tidak dibolehkan diantar sampai gerbang sekolah karena harus berjalan kaki minimal 200 meter dari gerbang sekolah.
Baca Juga Rakernis Humas Polri 2025, Perkuat Komunikasi Publik untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045 di https://www.kompas.tv/regional/591853/rakernis-humas-polri-2025-perkuat-komunikasi-publik-untuk-wujudkan-indonesia-emas-2045
#sekolah #purwakarta #pelajar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/591858/pemkab-purwakarta-berlakukan-masuk-sekolah-jam-6-pagi-mulai-5-mei-2025