JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp530 miliar dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW dan H.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut kedua tersangka merupakan komisaris dan direktur sebuah perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.
Wahyu mengatakan, kedua tersangka telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online melalui payment gateway dan teknologi digital. Selain aset uang tunai, Bareskrim Polri juga menyita 4 mobil listrik dan alat bukti lainnya seperti surat berharga negara.
Baca Juga Warga Bekasi Jadi Admin Judi Online di Kamboja dan Korban TPPO Dapat Ancaman, Kini Dilindungi LPSK di https://www.kompas.tv/nasional/588087/warga-bekasi-jadi-admin-judi-online-di-kamboja-dan-korban-tppo-dapat-ancaman-kini-dilindungi-lpsk
#judionline #polisi #tppu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591926/bareskrim-sita-uang-rp530-miliar-dan-4-mobil-listrik-dari-tersangka-tppu-judi-online