KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Bengkulu melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah, sesuai dengan kebijakan terbaru Gubernur Bengkulu.
Nantinya, pelajar yang rumahnya jauh dari sekolah diminta untuk menggunakan kendaraan umum, sementara yang dekat diminta untuk berjalan kaki.
Sesuai dengan kebijakan Gubernur Bengkulu soal pelajar SD, SMP, hingga SMA sederajat dilarang membawa kendaraan ke sekolah.
Nantinya, pelajar yang rumahnya dekat bisa berjalan kaki ke sekolah, sementara yang jarak rumahnya jauh bisa menggunakan transportasi umum untuk bersekolah.
Baca Juga Beasiswa Garuda Gelombang 2 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di https://www.kompas.tv/pendidikan/591982/beasiswa-garuda-gelombang-2-dibuka-ini-syarat-dan-jadwal-pendaftarannya
#siswa #dilarangberkendara #berkendara #pemprovbengkulu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592048/pemprov-bengkulu-larang-siswa-bawa-kendaraan-ke-sekolah