JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp479 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait korupsi sektor perkebunan sawit PT Duta Palma.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil korupsi yang menjerat korporasi PT Darmex Plantations.
Sutikno menambahkan, uang itu disita dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
Hingga berita ini ditulis, perkara atas nama terdakwa PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
#kejagung #tppu #dutapalma #kelapasawit
Baca Juga Soal Ijazah dan Ujaran Kebencian ke Jokowi, Bara JP: Kami Tegas, Langsung Kami Laporkan di https://www.kompas.tv/regional/592083/soal-ijazah-dan-ujaran-kebencian-ke-jokowi-bara-jp-kami-tegas-langsung-kami-laporkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592086/penjelasan-kejagung-sita-rp479-miliar-dalam-kasus-tppu-pt-duta-palma