KOMPAS.TV - Setelah dilakukan perburuan, kurang dari satu har polisi menciduk pelaku pembunuhan driver ojek online yang terjadi Minggu dini (4/05/2025) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Atas tindakannya, pelaku dijerat hukuman mati seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Unit Reskrim Polsek Leuwiliang, bersama Satreskrim Polres Bogor, meringkus (R-K) pelaku pembunuhan driver ojek online, yang terjadi di Desa Cibeber Satu, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Modus yang dilakukan pelaku, berpura-pura sebagai penumpang ojek online.
Setibanya di TKP, pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam, hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita telepon genggam dan sepeda motor milik korban.
Baca Juga [FULL] Pengakuan Warga "Scan" Retina: Diajak Komunitas Ojol Hingga Dapat Uang Rp198.000,- di https://www.kompas.tv/nasional/591647/full-pengakuan-warga-scan-retina-diajak-komunitas-ojol-hingga-dapat-uang-rp198-000
#pembunuhanojol #ojol #pelakupembunuhan #bogor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/592098/polisi-tangkap-pelaku-terduga-pembunuhan-pengemudi-ojol-di-bogor