Kejaksaan Agung mengatakan direksi atau komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa disidik bila ada dugaan melakukan korupsi meski dalam Undang Undang BUMN disebutkan sudah bukan bagian dari penyelenggara negara. “Selagi ada fraud dan indikasi aliran dana negara, bisa. Itu dasarnya. ” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.
Fraud yang dimaksud Harli adalah persekongkolan atau pemufakatan jahat. Ia mencontohkan dalam penyertaan modal negara atau PMN, kemudian ditemukan ada penyelewenangan maka direksi maupun komisaris BUMN tetap bisa diusut.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #KomisarisBUMN #Kejagung #Direksi
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg