KOMPAS.TV - Pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) mengonfirmasi bahwa seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ketujuh Joko Widodo di media sosial.
ITB mendukung pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden agar mahasiswi tersebut dibina, bukan dihukum.
Wakil Rektor ITB, Andryanto Rikrik Kusmara, menyatakan bahwa mahasiswi yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih berada di Bareskrim Polri. Menurutnya, pihak kampus sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus ini.
ITB juga mendukung usulan Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, yang menyebut bahwa mahasiswi ITB tersebut sebaiknya dibina. Melalui pihak kampus, keluarga mahasiswi telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan anaknya.
Baca Juga Tegas! Amnesty Indonesia Desak Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/592504/tegas-amnesty-indonesia-desak-polisi-bebaskan-mahasiswi-itb-pembuat-meme-prabowo-jokowi
#itb #mahasiswiitb #pembuatmeme #memeprabowojokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592568/langkah-itb-soal-mahasiswi-pembuat-meme-prabowo-jokowi-jadi-tersangka-kami-sedang-koordinasi