JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah gencarnya digitalisasi pelayanan publik, sejak tahun 2018 Mahkamah Agung sudah membuat sebuah terobosan sistem peradilan elektronik bernama e-Court.
Sistem ini bertujuan untuk memfasilitasi pengajuan perkara secara digital sehingga bisa mempercepat dan mempermudah akses ke pengadilan.
e-Court hadir sebagai inovasi digital Mahkamah Agung yang diharapkan mampu mempercepat proses peradilan, meningkatkan transparansi, serta memangkas birokrasi dalam pelayanan hukum.
Kita akan membahas tentang e-Court lebih lanjut bersama Bapak Rizkiansyah, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA.
Baca Juga Mahkamah Agung Beri Apresiasi Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan - MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/592190/mahkamah-agung-beri-apresiasi-satuan-kerja-di-lingkungan-peradilan-ma-news
#manews #ecourt #mahkamahagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592706/mengenal-e-court-inovasi-digital-mahkamah-agung-dalam-layanan-hukum-modern-ma-news