JAKARTA, KOMPASTV - Mahasiswi ITB berinisial SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun penahanannya akhirnya ditangguhkan dan diumumkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen pol Trunoyudo Wisnu, Minggu (11/5/2025).
"Penyidik, berdasarkan kewenangan, telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Trunoyudo di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Tersangka SSS yang merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) juga disebut telah meminta maaf ke Prabowo dan Jokowi.
"Permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Trunoyudo.
Adapun terkait kasus ini yang bersangkutan disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE.
Sementara itu Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menilai sebaiknya mahasiswi ITB tersebut dibina dibandingkan dihukum.
Video Editor: Galih
#itb #prabowojokowi #meme
Baca Juga Pengamat: Megawati Lempar Sinyal Nasi Goreng, Itu Bukan Kode Biasa secara Politik di https://www.kompas.tv/nasional/592700/pengamat-megawati-lempar-sinyal-nasi-goreng-itu-bukan-kode-biasa-secara-politik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592712/deretan-fakta-mahasiswi-itb-unggah-meme-prabowo-jokowi-hingga-penahanannya-ditangguhkan