JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Banten menangkap seorang pria berinisial CC terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pelaku ditangkap tim Ditreskrimum Polda Banten di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.
Polisi menjelaskan, kasus ini bermula dari almarhum The Pit Nio yang memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 87.100 meter persegi. Tanah tersebut berlokasi di Desa Lemo, Teluknaga.
Tersangka diduga mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan menggunakan SHM atas nama Sumita Chandra.
Ia kemudian melakukan proses balik nama sertifikat dari Sumita Chandra ke namanya sendiri, dengan motif memperoleh keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
#poldabanten #tangerang #polisi
Baca Juga Detik-Detik BNN Gerebek Rumah di Johar Baru, 25 Kg Sabu Disita di https://www.kompas.tv/nasional/594706/detik-detik-bnn-gerebek-rumah-di-johar-baru-25-kg-sabu-disita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/594708/polda-banten-tangkap-pria-pemalsu-sertifikat-tanah-87-ribu-meter-di-tangerang