Bareskrim Polri meringkus para pelaku penyebar konten hubungan sedarah atau inses yang belakangan beredar di grup Facebook. Polisi menangkap enam orang tersangka penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual anak di media sosial itu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkap perkara ini terbongkar setelah konten berisi asusila yang disebar di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' viral.
Grup Facebook tersebut berisi unggahan foto dan video yang mengarah pada hubungan sedarah atau inses, termasuk eksploitasi terhadap anak.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #grupfacebook
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg